Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran 2020 Ditolak Mahkamah Konstitusi

- 15 Februari 2021, 17:21 WIB
Tangkap layar sidang Mahkamah Konstitusi
Tangkap layar sidang Mahkamah Konstitusi /Priangantimurnews PRMN/AGUS/

Baca Juga: 3 Kunci untuk Membuat Bisnis Anda Lebih Efisien dan Lebih Menguntungkan

"Sehingga tidak ada proses pembuktian atau persidangan selanjutnya," ujarnya.

Muhtadin menegaskan dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran telah selesai.

"Dengan demikian hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku," ujarnya.

Dia mengatakan selanjutnya KPU Pangandaran akan melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Baca Juga: 5 Orang dengan Sikap ini Wajib Ada Disekitarmu, The Pusper hingga Funny Crazy Friend

"Aturannya maksimal 5 hari setelah salinan putusan diterima, kami harus menetapkan pasangan terpilih. Sejauh ini kami sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Sabtu 20 Februari mendatang," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah