Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tahap 3 Cair September untuk 1,5 Juta Pekerja, Pastikan Namau Terdaftar!

2 September 2021, 10:14 WIB
ILUSTRASI: BLT gaji 2021, cek status penerima BSU di web Kemnaker dengan cara ini. /Dok. BNI

PRIANGANTIMURNEWS-Pihak penyelenggara BLT Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) akan merealisasikan pencairan tahap ketiga dalam waktu dekat.

Sebanyak 1,5 juta data calon penerima telah diserahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan pada 19 Agustus lalu.

"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers yang diterima media beberapa waktu lalu.

Anggoro menggarisbawahi, khusus pada tahap 3, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Himbara.

"Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJAMSOSTEK dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara. Namun hal ini membutuhkan kerjas ama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening," kata Anggoro.

Adapun data yang dibutuhkan dari pemberi kerja untuk pembukaan rekening bank Himbara, kata Anggoro adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, nomor telepon selular yang masih aktif, dan alamat e-mail.

Baca Juga: Kenapa BLT Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tahap 1 dan 2 Belum Cair? Cek Penyebabnya!

Hingga saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan lebih-kurang 3,75 juta data pekerja dalam tiga tahap kepada Pemerintah.

Namun demikian, tidak semua calon pendaftar dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima.

Pada tahap 1, dari total 1.000.200 data pekerja yang diserahkan, hanya 947.699 yang dinyatakan lolos sebagai penerima.

Adapun 42.153 data pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bansos lain.

Selain itu, 10.378 data pekerja lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening berstatus tidak valid atau dormant.

Pada pencairan tahap 2, terdapat 1,25 juta data calon penerima. Hingga saat ini, proses pencairan masih berlangsung sejak 23 Agustus lalu.

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Calon Penerima BSU, Tapi Tidak Lolos Verifikasi? Ini Penyebabnya!

Kriteria Penerima BSU

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan/Tidak melebihi UMP/UMK
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran BSU

Adapun besaran BSU yang diterima pekerja yang memenuhi kriteria adalah uang sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan.

Bantuan tersebut dibayarkan satu kali melalui rekening bank Himbara yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker Antara

Tags

Terkini

Terpopuler