Insentif Prakerja Gelombang 19 Cair Kapan? Simak Jadwalnya!

- 2 September 2021, 09:52 WIB
ILUSTRASI - Sebelum 30 September 2021, ada delapan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang cair seperti diskon subsidi listrik PLN, BLT BSU subsidi gaji, PKH, kuota internet, UKT kuliah mahasiswa, BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan non Tunai (BPNT).
ILUSTRASI - Sebelum 30 September 2021, ada delapan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang cair seperti diskon subsidi listrik PLN, BLT BSU subsidi gaji, PKH, kuota internet, UKT kuliah mahasiswa, BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan non Tunai (BPNT). /PIXABAY/EmAji

PRIANGANTIMURNEWS-Saat ini, para peserta program Kartu Prakerja Gelombang 19 tengah menyelesaikan tahapan-tahapan program agar bisa mencairkan insentif.

Lantas kapan insentif bisa dicairkan? Ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi jika insentif ingin cair.

Berikut adalah syarat yang harus ditempuh agar insentif bisa dicairkan.

Tahap Pencairan Insentif Prakerja:

1. Menyelesaikan pelatihan, ditandai dengan sertifikat
2. Memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan
3. Memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di flatform digital
4. Menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs prakerja.go.id
5. Melakukan validasi/upgarde e-wallet dengan NIK dan nomor telepon yang sama yang terdaftar di Prakerja

Jadwal Pencairan:

Setiap peserta dapat mengetahui jadwal pencairan dengan masuk ke laman dashboard akun Prakerja, lalu meng-klik menu "Insentif".

Di sana terdapat menu "Jadwal Insentif" dan estimasi pencairan mulai dari bulan ke-1, ke-2, ke-3, ke-4 serta jadwal pengisian 3 kali survei.

Adapun bentuk bantuan yang diberikan meliputi "Bantuan Biaya Pelatihan" dan "Insentif". Berikut besaran masing-masing bantuan. 

Baca Juga: Cara Cek Hasil Tes Prakerja Gelombang 19, Ikuti Langkah Ini!

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x