SIMAK CARA DAFTAR Bansos PKH Anak Usia Dini Rp3 Juta

21 September 2021, 22:47 WIB
Ilustrasi bansos PKH anak usia dini /M. Romli/Priangantimurnes

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian sosial akan memnberikan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada anak usia dini.

Dalam program ini anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH

Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan anak usia dini yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.

Baca Juga: CARA DAFTAR Bansos PKH untuk Ibu Hamil Rp3 Juta, Simak Caranya

Melalui Bansos PKH, diharapkan anak usia dini mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.


Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.

Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.

Baca Juga: TUNGGU APA LAGI, BURUAN DAFTAR Bansos PKH Rp2 Juta Siswa SMA, Ikuti Langkah Berikut ini

Bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.


Cara Cek Dafrtar Penerima Bansos PKH

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data

Tidak lama, informasi mengenai identitas dan data penerima bantuan akan muncul. Dalam keterangan, juga bisa dibaca status dan periode bantuan yang diterima.

Baca Juga: Gagal Terus Pengajuan Banpres BPUM, Ini Caranya Agar Bisa Lolos

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Anak usia SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

4. Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

5. Anak usia SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: Mau Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler