BANSOS PKH SISWA SMP, Ikuti Langkah-langkah Berikut ini

22 September 2021, 22:18 WIB
Login cekbansos.kemensos.go.id, Cara Daftar Bansos Kemensos Beserta Cek Penerima PKH, BST dan BNPT /Tangkap layar Instagram @kemenkominfo/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalui Kementerian sosoal memberikan bantuan sosial (bansos) PKH untuk siswa SMP.

Anak usia SMP tersebut akan menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Bantuan Sosial untuk anak usia SMP ini akan disalurkan melalu program Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca Juga: SEGERA CEK Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Cair Dua Bulan

Dari Bansos PKH ini, anak usia SMP ini akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp3 juta.

Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi ibu hamil hingga lansia yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.

Melalui Bansos PKH, diharapkan warga miskin mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.

Baca Juga: Panglima TNI: Cegah Penyebaran Covid-19, Prokes dan Vaksinasi Sangat Penting


Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.

Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.

Bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.

Baca Juga: CEK DAFTAR NAMA Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Klik link di Bawah ini


Cara Cek Dafrtar Penerima Bansos PKH

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Anak usia SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

4. Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: Angin Kencang Melanda Kota Bogor, 106 Jiwa Terdampak

5. Anak usia SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler