Banpres BPUM BRI/BLT UMKM Cair Agustus 2021 untuk 1 Juta Orang, Pastikan Rekeningmu Aktif!

- 1 Agustus 2021, 09:20 WIB
Presiden Joko Widodo bagikan BPUM
Presiden Joko Widodo bagikan BPUM /Karawangpost/Dok: Setpres

PRIANGANTIMURNEWS- Pada bulan Agustus 2021, Pemerintah akan kembali mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 tahun 2021.

Realisasi BPUM Tahap 2 (atau tahap 3 versi masyarakat) dibagi menjadi tiga periode, yakni Juli (1,5 juta penerima), Agustus (1 juta penerima) dan September (500 ribu penerima).

Sehingga total terdapat 3 juta pelaku Usaha Mikro penerima, dengan total anggaran Rp 3,6 triliun.

Jika pada BPUM tahap 1 penerima mendapatkan Rp 2,4 juta yang ditransferkan sebanyak 2 kali, pada BPUM tahap 2, penerima hanya mendapatkan Rp 1,2 juta dan hanya ditransfer 1 kali saja.

"Pengumuman: BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi," demikian pesan BRI di laman eform.bri.co.id/bpum.

Masih seperti gelombang pertama, disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BPUM adalah pelaku Usaha Mikro penerima tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, diinformasikan juga bahwa BPUM Tahap 2 ini dikhususkan untuk pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM pada Tahap 1 sebelumnya.

Untuk mengecek status penerima, pelaku Usaha Mikro bisa mengunjungi situs Bank BRI di https://eform.bri.co.id/bpum atau KLIK DI SINI

Baca Juga: Resmi Dimulai: Bantuan Kemnaker/BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair untuk 1 Juta Pekerja Pertama

Cara Cek Status Penerima

1. Buka eform.bri.co.id
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor KTP
3. Masukan kode captcha
4. Klik proses inquiry

Jika nama Anda berstatus sebagai penerima BPUM Tahap 2, akan muncul keterangan:

"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXX dengan nomor rekening XXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Jika telah dinyatakan sebagai penerima BPUM Tahap 2, Anda bisa langsung melakukan registrasi/reservasi pencairan.

Cara Reservasi Pencairan

1. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor KTP pada isian yang tersedia
2. Masukan captcha
3. Pilih provinsi sesuai domisili
4. Pilih unit kerja Bank BRI terdekat
5. Pilih tanggal pencairan
6. Apabila kuota pada tanggal yang diinginkan telah penuh, silakan pilih tanggal lain
7. Setelah memilih tanggal, masukan kode verifikasi
8. Klik proses reservasi
9. Catat atau screenshoot nomor reservasi yang muncul di halaman penerima BPUM.

Baca Juga: Daftar Daerah Penerima Bantuan Kemnaker/BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Syarat Terbaru

Jika Anda sudah pernah melakukan reservasi online, ketika membuka lama eform.bri.co.id akan muncul keterangan telah melakukan reservasi di unit kerja (Bank BRI) tertentu, pada tanggal tertentu sesuai pilihan.

Sebagai catatan, reservasi online bisa dibatalkan dengan cara mencentang kolom untuk membatalkan reservasi pencairan BPUM.

"Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM," demikian tertulis dalam keterangan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah