Artikel berikut memuat informasi mengenai daftar daerah penerima Bantuan Kemnaker/BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
PRIANGANTIMURNEWS-Pemerintah menerbitkan regulasi terbaru mengenai pedoman Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja terdampak Covid-19 pada Kamis, 29 Juli 2021.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2021, terdapat sejumlah perubahan dalam mekanisme pemberian BSU bagi pekerja/buruh terdampak Covid-19.
Salah satu perubahan adalah terkait daerah penerima. Jika pada periode sebelumnya pekerja di seluruh Indonesia berkesempatan mendapatkan BSU, kali ini hanya pekerja di daerah PPKM Level 3 dan 4 yang menerima.
Perysaratan Penerima BSU:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: Sudah Cair Juli, Cek Tanpa KTP Bansos PKH, BST dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id
Daftar Daerah Penerima:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)
Banten
- Kabupaten Tangerang (Level 3)
- Kabupaten Serang (Level 3)
- Kabupaten Lebak (Level 3)
- Kota Cilegon (3)
- Kota Tangerang Selatan (Level 4)
- Kota Tangerang (Level 4)
- Kota Serang (Level 4)
Jawa Barat