Resmi Dimulai: Bantuan Kemnaker/BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair untuk 1 Juta Pekerja Pertama

- 30 Juli 2021, 23:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerima berkas calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerima berkas calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan /Instagam @kemnaker/

Artikel ini mengenai informsai dibukanya secara resmi Bantuan Kemnaker/BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan 2001 yang akan segera cair untuk 1 juta pekerja pertama.

PRIANGANTIMURNEWS-Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari pihak BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa pada hari ini pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.
 
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida dalam rilis yang diterima priangantimurnews.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Daftar Daerah Penerima Bantuan Kemnaker/BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Syarat Terbaru
 
Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.
 
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.
 
Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
 
"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.
 
Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Info Terbaru BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Cek Persyaratan dan Tanggal Cair

Persyaratan Penerima BSU

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4

Diutamakan bekerja pada sektor usaha barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Besaran BSU

Adapun besaran BSU yang diterima pekerja yang memenuhi kriteria adalah uang sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan.

Bantuan tersebut dibayarkan satu kali melalui rekening yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. ***

 

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah