Masih Dibuka, Ini Link Daftar Prakerja Gelombang 21

- 18 September 2021, 14:22 WIB
Tinggal Hitungan Hari! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup, Buruan Daftar di www.prakerja.go.id
Tinggal Hitungan Hari! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup, Buruan Daftar di www.prakerja.go.id /Screenshot Prakerja

PRIANGANTIMURNEWS-Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah dibuka sejak Kamis, 16 September 2021.

Besar kesempatan kamu yang memenuhi kriteria untuk lolos dan mendapatkan manfaat insentif senilai Rp 3,55 juta.

Sayang, masih banyak yang kebingungan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi program ini.

Berikut kami rangkum langkah-langkah mudah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21.

Cara Mendaftar dan Ikut Seleksi Kartu Prakerja

Buat kamu yang belum mendaftar, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Kunjungi situs prakerja.go.id (KLIK DI SINI), lalu isi biodata pelamar dan selesaikan verifikasi identitas
2. Peserta mengikuti tes kemampuan dasar
3. Setelah mengisi tes kemampuan dasar, klik "gabung" untuk mendaftar
4. Jika lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi melalui SMS setelah penutupan gelombang
5. Pilih dan ikuti pelatihan yang disediakan
6. Berikan evaluasi dan penilaian atas pelatihan yang diikuti
7. Tunggu insentif ditransfer ke rekening/e-wallet peserta.

 Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Tokopedia hingga Dapat Sertifikat, Ikuti Langkah Mudah Ini!

Bagi kamu calon peserta yang pernah mendaftar dan akunnya sudah terverifikasi, silakan lanjutkan dengan proses berikut:ㅤㅤ

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama," disampaikan pihak Prakerja melalui akun Instagram resminya.

Berapa Jumlah Insentif Kartu Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Siapa yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Pemerintah resmi mengumumkan penambahan alokasi dana Perlindungan Sosial sebesar Rp 187,84 triliun dari sebelumnya Rp 153,86 triliun.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Lolos atau Tidaknya Prakerja Gelombang 21, Begini Langkahnya

12 Golongan yang Dilarang Daftar Prakerja

Dirangkum dari laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
  9. Sedang menempuh pendidikan formal (termasuk SMU dan Perguruan Tinggi)
  10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
  11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
  12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id.

***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x