PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian sosial akan memnberikan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada anak usia dini.
Dalam program ini anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH
Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan anak usia dini yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.
Baca Juga: CARA DAFTAR Bansos PKH untuk Ibu Hamil Rp3 Juta, Simak Caranya
Melalui Bansos PKH, diharapkan anak usia dini mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.
Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.
Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.
Baca Juga: TUNGGU APA LAGI, BURUAN DAFTAR Bansos PKH Rp2 Juta Siswa SMA, Ikuti Langkah Berikut ini
Bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.
Cara Cek Dafrtar Penerima Bansos PKH