"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri, Agustus lalu.
Persyaratan penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.***