PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah juga memberikan Bantuan Sosial untuk ibu hamil. Bantuan ini akan disalurkan melalu program Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Bila lolos, dari Bansos PKH ini, seorang Ibu hamil akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp3 juta.
Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi ibu hamil hingga lansia yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.
Melalui Bansos PKH, diharapkan warga miskin mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.
Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.
Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.
Baca Juga: Prediksi Skor Swiss vs Irlandia Utara, Head-to-Head, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022
Dikutip priangantimurnnews.com dari kemensos.go.id, bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.
Cara Cek Dafrtar Penerima Bansos PKH