Bansos PKH Anak Usia Dini Rp3 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 1 Oktober 2021, 23:47 WIB
Ilustarasi Bansos  anak usua dini
Ilustarasi Bansos anak usua dini / Instagram @jabar_pisan /

PRIANGANTIMURNEWS - Anak usia dini juga mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam hal ini Kementeria Sosial.

Bantuan Sosial untuk anak usia dini akan disalurkan melalu program Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Dari Bansos PKH ini, seorang usia dini akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp3 juta.

Baca Juga: Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Penjelasan Prediksinya

Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi ibu hamil hingga lansia yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.

Melalui Bansos PKH, diharapkan warga miskin mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.


Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.

Baca Juga: Prediksi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Penjelasan Pejabat Humasnya

Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.

Bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x