PRIANGANTIMURNEWS - Baru-baru ini di sosial media tengah dibuat heboh dengan praktik TikTok yang bernuansa sosial media namun juga tempat perdagangan.
Dengan tegas saat ini pihak Pemerintah Indonesia telah resmi menghapus atau melarang sosial commerce yang dilakukan di Indonesia.
Hal ini menyusul soal platform yang berasal dari China telah mengeluarkan fitur TikTok Shop.
Baca Juga: Pemerintah Larang Transaksi di Media Sosial, TikTok Pertanyakan Nasib 6 Juta Penjual Lokal
Diketahui fitur ini menjadikan masyarakat Indonesia dapat belanja serta bisa juga bertransaksi secara langsung lewat media sosial TikTok.
Akhirnya kini Pemerintah Indonesia resmi melarang hal tersebut usai menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 doal ketentuan perizinan usaha periklanan pembinaan serta melakukan pengawasan.
Pelaku usaha soal perdagangan melakukan melalui sistem elektronik, Teten selaku pihak dari Kementerian Perdagangan dengan sangat tegas mengatakan bahwa ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Sedang Viral di TikTok, Ini Lirik Lagu Cikini Gondangdia, Dari Duo Anggrek : Kubegini Gara Gara Dia
Bahwa sosial commerce harus dipisah dengan namanya ecommerce dalam aturan yang telah dibuat oleh pemerintah bahwa telah tegas dilarang soal penggabungan perdagangan ecommerce dalam platform media sosial yang saat ini ramai jadi perbincangan panas masyarakat.