Pemerintah Larang Transaksi di Media Sosial, TikTok Pertanyakan Nasib 6 Juta Penjual Lokal

- 26 September 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi pemerintah Indonesia melalui Mendag Zulkifli Hasan, merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 pada Senin, 25 September 2023. Bahwa medsos dilarang  jadi wadah transaksi jual beli.
Ilustrasi pemerintah Indonesia melalui Mendag Zulkifli Hasan, merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 pada Senin, 25 September 2023. Bahwa medsos dilarang  jadi wadah transaksi jual beli. /Freepik/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menekankan bahwa tidak boleh ada transaksi jual beli langsung di media sosial.

Pernyataan tersebut dimuat dalam konferensi pers setelah dirinya mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 25 September 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam hasil keputusan rapat terbatas tersebut, Zulhas menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit Antara Shopee Live dan TikTok Live, Siapa Lebih Unggul?

Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menegaskan dalam revisi tersebut bahwa media sosial dilarang dijadikan wadah untuk melakukan transaksi jual beli.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Social Commerce hanya diperbolehkan memberikan wadah hanya untuk promosi barang maupun jasa. Bukan sebagai media transaksi.

Baca Juga: Sarwendah Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton Saat Streaming Jualan di TikTok Live

"Pertama isinya Social Commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa," ungkap Zulhas.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x