Pemerintah Larang Transaksi di Media Sosial, TikTok Pertanyakan Nasib 6 Juta Penjual Lokal

- 26 September 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi pemerintah Indonesia melalui Mendag Zulkifli Hasan, merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 pada Senin, 25 September 2023. Bahwa medsos dilarang  jadi wadah transaksi jual beli.
Ilustrasi pemerintah Indonesia melalui Mendag Zulkifli Hasan, merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 pada Senin, 25 September 2023. Bahwa medsos dilarang  jadi wadah transaksi jual beli. /Freepik/

Baca Juga: Miris! Akibat Konten TikTok, 52 Siswa di Bengkulu Kompak Lukai Diri Sendiri

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, kami berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak," papar TikTok Indonesia.

"Dampak terhadap penghidupan Enam Juta Penjual Lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tanyanya.

TikTok Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual yang ingin meminta kejelasan setelah aturan baru tersebut diumumkan.

Baca Juga: FBI Sebut TikTok Bahaya dapat Memecah Belah, Wray: TikTok adalah Masalah Keamanan Nasional

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa Social Commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM," tegasnya

"Ini untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokan demi meningkatkan traffic ke toko Online mereka," sambungnya.

Selain itu juga, revisi Permendag Nomor 50  Tahun 2020 ini juga telah melarang penjualan barang impor yang memiliki harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x