Pemerintah Larang Transaksi di Media Sosial, TikTok Pertanyakan Nasib 6 Juta Penjual Lokal

- 26 September 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi pemerintah Indonesia melalui Mendag Zulkifli Hasan, merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 pada Senin, 25 September 2023. Bahwa medsos dilarang  jadi wadah transaksi jual beli.
Ilustrasi pemerintah Indonesia melalui Mendag Zulkifli Hasan, merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 pada Senin, 25 September 2023. Bahwa medsos dilarang  jadi wadah transaksi jual beli. /Freepik/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menekankan bahwa tidak boleh ada transaksi jual beli langsung di media sosial.

Pernyataan tersebut dimuat dalam konferensi pers setelah dirinya mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 25 September 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam hasil keputusan rapat terbatas tersebut, Zulhas menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit Antara Shopee Live dan TikTok Live, Siapa Lebih Unggul?

Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menegaskan dalam revisi tersebut bahwa media sosial dilarang dijadikan wadah untuk melakukan transaksi jual beli.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Social Commerce hanya diperbolehkan memberikan wadah hanya untuk promosi barang maupun jasa. Bukan sebagai media transaksi.

Baca Juga: Sarwendah Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton Saat Streaming Jualan di TikTok Live

"Pertama isinya Social Commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa," ungkap Zulhas.

"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya," tegasnya.

Di TV iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan kan? Nggak bisa terima uang kan? Jadi Medsos itu semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan saja," tambahnya.

Baca Juga: Viral di TikTok! iPhone 15 Pro Ini Faktanya!

Dirinya juga menambahkan bahwa tidak boleh merangkap antara media sosial dengan e-commerce, maupun sebaliknya.

Tujuannya Pemerintah tidak lain untuk mencegah data pribadi yang akan disalahgunakan oleh media sosial tersebut.

"Kedua e-commerce tidak ada di social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi itu harus pisah," Tegasnya.

Baca Juga: Heboh! Jadi Imam Sholat Tarawih Sambil Live TikTok, Gus Sholeh Pati Tua Hujatan

"Algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi, yang dipakai untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua," tambahnya.

Platform Media Sosial TikTok Indonesia pada Senin malam, 25 September 2023 buka suara menanggapi revisi Permendag No 50 Tahun 2020.

Melalui pesan elektroniknya di Jakarta, mereka mempertanyakan nasib dari Enam Juta Penjual Lokal dan 7 Juta Kreator yang berafiliasi menggunakan TikTok Shop.

Baca Juga: Miris! Akibat Konten TikTok, 52 Siswa di Bengkulu Kompak Lukai Diri Sendiri

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, kami berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak," papar TikTok Indonesia.

"Dampak terhadap penghidupan Enam Juta Penjual Lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tanyanya.

TikTok Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual yang ingin meminta kejelasan setelah aturan baru tersebut diumumkan.

Baca Juga: FBI Sebut TikTok Bahaya dapat Memecah Belah, Wray: TikTok adalah Masalah Keamanan Nasional

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa Social Commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM," tegasnya

"Ini untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokan demi meningkatkan traffic ke toko Online mereka," sambungnya.

Selain itu juga, revisi Permendag Nomor 50  Tahun 2020 ini juga telah melarang penjualan barang impor yang memiliki harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x