Pemerintah Larang Transaksi di Media Sosial, TikTok Pertanyakan Nasib 6 Juta Penjual Lokal

- 26 September 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi pemerintah Indonesia melalui Mendag Zulkifli Hasan, merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 pada Senin, 25 September 2023. Bahwa medsos dilarang  jadi wadah transaksi jual beli.
Ilustrasi pemerintah Indonesia melalui Mendag Zulkifli Hasan, merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 pada Senin, 25 September 2023. Bahwa medsos dilarang  jadi wadah transaksi jual beli. /Freepik/

"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya," tegasnya.

Di TV iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan kan? Nggak bisa terima uang kan? Jadi Medsos itu semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan saja," tambahnya.

Baca Juga: Viral di TikTok! iPhone 15 Pro Ini Faktanya!

Dirinya juga menambahkan bahwa tidak boleh merangkap antara media sosial dengan e-commerce, maupun sebaliknya.

Tujuannya Pemerintah tidak lain untuk mencegah data pribadi yang akan disalahgunakan oleh media sosial tersebut.

"Kedua e-commerce tidak ada di social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi itu harus pisah," Tegasnya.

Baca Juga: Heboh! Jadi Imam Sholat Tarawih Sambil Live TikTok, Gus Sholeh Pati Tua Hujatan

"Algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi, yang dipakai untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua," tambahnya.

Platform Media Sosial TikTok Indonesia pada Senin malam, 25 September 2023 buka suara menanggapi revisi Permendag No 50 Tahun 2020.

Melalui pesan elektroniknya di Jakarta, mereka mempertanyakan nasib dari Enam Juta Penjual Lokal dan 7 Juta Kreator yang berafiliasi menggunakan TikTok Shop.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x