Tubagus Joddy Sopir Artis Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa di PN Jombang

17 Maret 2022, 23:04 WIB
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sopir artis almarhumah Vanessa Angel saat dituntut 7 tahun penjara, Kamis 17 Maret 2022. /Tangkapan layar YouTube/

PRIANGANTIMURNEWS- Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sopir artis almarhumah Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara.

Oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis 17 Maret 2022 yang digelar secara daring.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Adi Prasetyo dalam sidang tuntutan menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dituntut 7 tahun penjara.

Baca Juga: Penyelundupan 1 Ton Sabu, Bupati Jeje Mendorong Pembentukan Pangkalan Angkatan Laut di Pangandaran

Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

Jaksa menyebutkan, dalam tuntutannya terdakwa dianggap terbukti atas dakwaan alternatif kedua.

Melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebagaimana fakta hukum tersebut, dalam pasal yang disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya.

Baca Juga: Calon Lawan Bayern Munich di Perempat Final Liga Champions, dari Termudah hingga Tersulit

Selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman terhadap terdakwa.

Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya tersebut.

Hal yang memberatkan terdakwa, karena mengakibatkan almarhum Febri Andriansyah, almarhumah Vanessa Azkania meninggal dunia di TKP.

Sementara Siska Lorenza asisten rumah tangga dan Gala Sky Andriansyah satu mobil dengan almarhum dan almarhumah hanya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Berita Tim Bayern Munich vs Union Berlin: Robert Lewandowski Harus Keluarkan Muenchen dari Keterpurukan?

Almarhumah Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300, Kamis 4 November 2021.

Mobil Pajero putih berplat B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri, hingga mengalami kerusakan cukup parah. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler