PRIANGANTIMURNEWS - Selebritis Instagram (Selebgram) Rachel Vennya resmi ditetapka Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Kabarnya penangkapan dilakukan Penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Hasil penyelidikan ada 4 orang tersangka yang juga terlibat dari kasus kaburnya Rachel Vennya. Meskipun seharusnta digelar pada Jumat, 5 November, karena memenuhi unsur makan kasus dipercepat," kata Yusri dikutip dari PMJ News pada Rabu, 3 November 2021.
Dari 4 tersangak itu sudah termasu Rachel Vennya.
Baca Juga: Ramai di Medsos, Netizen Tantang Berapa Lama Gilang dan Istri Ingin Rawat Ibu Trimah
Tambah Yusri, ketiga tersangka lainnya merupakan pacar sendiri dengan nama Salim Nauderder, ada manajer Maulida dan satu orang sipil.
"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.
Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: Prewedding Ria Ricis dan Teuku Ryan Pilih Konsep Anak SMA, Warganet : Gemeshh