ART Alihkan Ilegal Aset Warisan Keluarga Nirina Zubir Melalui Notaris, Ini Cara Benar Mengalihkan Aset Tanah

- 18 November 2021, 18:48 WIB
Riri Khasmita mantan ART Nirina zubir, photo bersama
Riri Khasmita mantan ART Nirina zubir, photo bersama /Riri Khasmita Instagram

PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Riri mengalihkan aset warisan Nirina Zubir.

Cara ilegal yang dilakukan manatan ART dari Nirina Zubir mengalihkan warisan aset tanah ke tangan ART.

Sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir berpindah tangan secara ilegal oleh mantan ART, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Baca Juga: 5 Manajer Sepak Bola Saat Ini yang Belum Pernah Mengalami Pemecatan Sepanjang Karirnya

Akibatnya kerugian yang didapatkan Nirina Zubir dan keluarga capai Rp17 miliar.

Sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan peralihan aset Nirina Zubir terlaksana karena bantuan notaris.

"Peralihan hak atas objek tidak bergerak ini dilakukan dengan cara yang salah. Dengan pintunya melalui notaris," ujar Tubagus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Cara yang benar kata Tubagus, untuk peralihan aset hak milik tanah seharusnya melalui jual-beli, hibah, warisan dan pengadilan langsung notaris.

Baca Juga: Pengendara Motor Dinyatakan Menghilang Usai Beri Tumpangan Pada Orang Misterius di Cadas Pangeran

Dalam kasus yang menimpa Nirina Zubir ini, Tubagus mengungkap adanya tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah.

"Itu semua dibuat oleh notaris, jadi seolah-olah tersangka berhak untuk menjual objek tersebut. Setelah objeknya terjual, karena objeknya ini berada di Jakarta Barat, sementara notarisnya di Kota Tangerang maka kemudian proses dilakukan oleh notaris lainnya yakni Ina Rosaina," ucapnya.

"Dari akta kuasa menjual itulah terbit akta jual beli (AJB). Setelah keluar, para tersangka kemudian mengurus untuk membalikkan nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," lanjut Tubagus.

Baca Juga: Mempelai Pria di Bogor Gelapkan Uang Resepsi Pernikahan, Pelaku Diciduk Tak Ada di Hari H

Adapun dalam kasus ini, Riri Khasmita beraksi dengan suaminya Edrianto serta tiga tersangka lain yang merupakan notaris bernama Erwin Ridwan, Ina Rosaina, dan Faridah.

Kelima tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah