Diduga Mencemarkan Nama Baik, Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Oleh Ketua BKN

- 29 Desember 2021, 07:12 WIB
Doddy Sudrajat.
Doddy Sudrajat. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar mengejutkan datang dari ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.

Dikbarkan, ia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik, oleh Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi'i Mukhlis atau Gus Rofi'i.

Dikutip priangantimurnews.com dari Instagramn @rumpi_gosip, Gus Rofi'i telah melaporkan Doddy  ke Polda Metro Jaya pada Selasa 28 Desember 2021 dan terdaftar dengan nomor laporan STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Rabu 29 Desember 2021, Masalah Keuangan Ada Perubahan Tak Terduga

Kasus ini berawal ketika Gus Rofi'i membuat video yang berisikan penawarannya yang akan memberi ponsel dengan harga Rp27 juta, jika Doddy Sudrajat membatalkan niatnya untuk memindahkan makam Vanessa Angel.

"Saya bikin video kepada Pak Doddy yang terhormat. Jika Anda mengurungkan niat untuk membongkar makam almarhumah Vanessa, saya maunya kalau anda menghentikan rencana pembongkaran makam maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3. Itu serius," katanya pada Selasa, 28 Desember 2021.

Namun, Doddy malah salah menghartikan maksud dari rekaman video terebut. Doddy mengunggah ulang video itu di Instagram dan merespons dengan kata-kata yang menyinggung perasaan Rofi'i.

Baca Juga: Percepat Mengetaskan Kemiskinan, Pemerintah Terus Akan Meluncurkan Bansos pada Warga Miskin

"Jangankan handphone, pabrik Samsung-nya saja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ungkapnya.

Rofi'i melaporkan Doddy atas dugaan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (1) Undang Undang ITE.***

Editor: Rahmawati

Sumber: Instagram @rumpi_gosip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x