PRIANGANTIMURNEWS - Dikabarkan publik figure Medina Zein telah dijemput paksa oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Kabar penjemputan paksa Medina Zein disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Penjemputan paksa Medina Zein, terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor Marissya Icha.
"Medina Zein dijemput paksa dengan membawa surat perintah, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari laman PMJNEWS, Kamis 7 Juli 2022.
Baca Juga: Biodata Marissya Icha, Selebgram yang Telah Laporkan Medina Zein Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Dia menjelaskan, selanjutnya Medina Zein dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan.
Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim.
"Kemudian dilanjutkan giat Tahap 2 limpah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Menurutnya, kali ini bakal masuk dalam tahap 2 terhadap yang bersangkutan yakni perkara lain pelapor Marissya Icha
dan Uci Flowdea.
"Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik," pungkasnya.
Sebelumnya, terkait laporan yang dibuat Uci Flowdea tersebut, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Ahmad Ramzy.
Diketahui Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan, perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
Sementara, perkara lainnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha. ***