Ditangkap dan Jadi Tersangka! Nikita Mirzani Terancam Mendekam di Penjara 12 Tahun!

- 22 Juli 2022, 19:22 WIB
Nikita Mirzani diduga terancam penjara selama 12 tahun karena pencemaran nama baik dan memfitnah Dito Mahendra.
Nikita Mirzani diduga terancam penjara selama 12 tahun karena pencemaran nama baik dan memfitnah Dito Mahendra. /YouTube/Artis id Official/



PRIANGANTIMURNEWS - Diketahui Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota sejak Kamis 21 Juli 2022.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa hingga menginap di kantor polisi sejak semalam. Pemeriksaan Nikita Mirzani terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE.

Dito Mahendra, melalui pengacaranya Yafet Rissy bersyukur atas tindakan tegas pihak kepolisian. Di kesempatan itu pula Yafet Rissy menyampaikan pasal yang dikenakan pada Nikita Mirzani dari keseluruhan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan untuk Nikita Mirzani itu pasal 27 ayat 3 juncto, pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP, ujar Yafet Rissy. Kemudian menegaskan pasal 36 juncto kan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda.

Baca Juga: KAGET! Tidak Pandang Bulu Hukum Tetap Berlaku, Rekaman CCTV Ini Buktikan Kejadian Meninggalnya Brigadir J!

Lamanya hukuman pidana itu lantaran Nikita Mirzani diduga sudah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah kepada Dito Mahendra. Termasuk didalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis.

Itu tuduhan yang serius ujar Yafet Rissy. sayangnya dalam Kongres tersebut Dito Mahendra lagi-lagi tidak hadir secara langsung. Yafet Rissy mengatakan cukuplah dia sebagai perwakilan dari Dito Mahendra.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: YouTube Arti id Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x