Kembali Memanas! Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Didakwa Pasal Berlapis, Korban Mengamuk,Ada Apa?

- 14 Agustus 2022, 07:54 WIB
Indra Kenz menjalani sidang perdana hari ini.
Indra Kenz menjalani sidang perdana hari ini. /PMJNews/

PRIANGANTIMURNEWS - Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz, masih terikat dengan dugaan kasus investasi bodong yang membuat dirinya mendiam di penjara.

Atas tindakannya itu, Indra Kenz terancam pidana 20 tahun penjara dengan didakwa pasal berlapis, yakni pencucian uang dan penipuan (TTPU).

Namun, hukuman yang dilayangkan pihak pengadilan diduga tidak lantas membuat hati para korban tenang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Indra kenz dan Doni Salmanan, Crazy Rich yang Tersandung Kasus Penipuan Binomo

Lantaran mereka merasa dirugikan dan uangnya tidak mereka dapatkan kembali. Sehingga saat Indra Kenz menjalani sidang perdana ada salah satu korban mengamuk.

Korban Indra Kenz mengatakan bahwa dirinya disana hanya menuntut keadilan namun, setibanya dipengadilan ada papan bunga yang diduga adanya dukungan terhadap Indra Kenz dan malah menyalakan para korban.

Baca Juga: KAGET! Indra Kenz Akan Bebas dan Asetnya Akan Dikembalikan, Netizen Geram Tak Terima

"Padahal Indra Kenz sudah jelas dijatuhi hukuman dan semua asetnya disita pihak kepolisian," tambah salah satu korban.

Para korban pun mengaku tetap mengawal ketat kasus Indra Kenz akan tetapi cara Indra Kenz menipu diduga sangat halus.

Halaman:

Editor: Risda

Sumber: TRANS TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x