"Setelah kita mengumpulkan barang bukti, dan saksi-saksi juga harus kita periksa, ujar AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sangkakan Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004.
"Tuntutan paling tinggi 15 tahun", pungkas sang Polisi.
Sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya.***