PRIANGANTIMURNEWS - Artis Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke rumah tahanan Rutan kelas 2B Serang Banten pada Selasa 25 Oktober 2022.
Awalnya Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani tiba di kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang pada 15.30 Waktu Indonesia Barat didampingi Kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Arti Empat Ruas Pada Jari Kelingking
Namun saat hendak ditahan, Nikita Mirzani berteriak dan menangis.
"Ia tadi sempat menolak, cuma kita kan persuasif manusiawi bagaimanapun juga", ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak.
Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap 2 untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang.
Baca Juga: Bisa Membuat Merinding yang Mendengar, Ini Arti Garis Tangan Solomon