Anda Ingin Tahu, Simak Ini Tugas dan Fungsi Paspampres

- 11 Juli 2021, 10:32 WIB
Wapres Ma'ruf Amin dikawal oleh anggota Paspampres
Wapres Ma'ruf Amin dikawal oleh anggota Paspampres /Instagram @serdadu.id/

Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Ibunda Ustad Solmed, Hj Salmah Lubis Meninggal Dunia

Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan grup C: bertugas mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta batalyon pengawalan protokoler kenegaraan (Yonwalprotneg),

Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen pendukung lainnya.

Fungsi Paspampres masih dari sumber yang sama, ada dua fungsi Paspampres, yakni fungsi utama dan fungsi organik militer.
Fungsi utama menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

Baca Juga: Pemain Terbaik dan Top Skor Copa America 2021, Lionel Messi Bawa Kemenangan Bersejarah Untuk Argentina

Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

Lanjutnya, penyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @serdadu.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah