Anda Ingin Tahu, Simak Ini Tugas dan Fungsi Paspampres

- 11 Juli 2021, 10:32 WIB
Wapres Ma'ruf Amin dikawal oleh anggota Paspampres
Wapres Ma'ruf Amin dikawal oleh anggota Paspampres /Instagram @serdadu.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam situasi keamanan awal kemerdekaan RI sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946.

"Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional," dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @serdadu.id Minggu 11 Juli 2021.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Kini Dilarang, Cek Revisi PPKM Darurat

Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka pasukan yang mulanya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Sementara tugas Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.

Katanya, Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu. Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @serdadu.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x