Resepsi Pernikahan Kini Dilarang, Cek Revisi PPKM Darurat

- 11 Juli 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi sepasang kekasih saat melangsungkan pernikahan
Ilustrasi sepasang kekasih saat melangsungkan pernikahan /priangantimurnews.com/Aldi Nur Fadilah

PRIANGANTIMURNEWS-Pemerintah memutuskan untuk merevisi peraturan PPKM Darurat. Ada beberapa poin penting yang diubah dalam peraturan terbaru.

Melalui Instruksi Mendagri No.19 dan 20 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Mikro, salah satunya disebutkan bahwa resepsi pernikahan ditiadakan.

Pada peraturan sebelumnya, Insturuksi Mendagri Nomor 15 tahun 2001, disebutkan bahwa:

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian diubah menjadi:

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."

Baca Juga: PPKM Darurat Direvisi: Masjid tak Ditutup, Resepsi Dilarang

Selain soal resepsi pernikahan, terdapat juga revisi terkait penggunaan tempat ibadah. Tempat ibadah yang sebelumnya ditutup, kini boleh digunakan dengan syarat tertentu.

Bunyi ketentuan sebelumnya adalah:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara"

Kemudian diubah menjadi:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah".

Baca Juga: Menyayat Hati, Pekerja Proyek Dipecat Gara-Gara tak Bermasker

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menjelaskan, tempat ibadah masih bisa digunakan untuk fungsi-fungsi tertentu.

"Maksudnya begini, (revisi itu agar) massa jangan berkumpul baik di msjid, gereja atau tempat peribadatan lain secara bersamaan. Namun terkadang masjid dan tempat ibadah digunakan juga buat satgas Covid-19 desa atau vaksin atau lain-lain," ujar Syafrizal kepada Antara, sabtu 10 Juli 2021.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Medagri Tito Karnavian pada Sabtu, 9 Juli 2021. Berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x