Brunei Darussalam merupakan negara yang masuk ke daerah Asia Tenggara.
Negara ini menerapkan syariat Islam sebagai hukum resmi negara.
Maka dari itu masyarakat di negara tersebut melarang adanya perayaan tahun baru.
Baca Juga: Ini Jadwal Puasa Ayyamul Bidh pada Januari 2023, atau Jumadil Akhir 1444 H, Dilengkapi Bacaan Niat
Jika ada yang kedapatan melanggar, maka orang yang merayakan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang ada.
Meskipun begitu, penduduk Kristen atau Katolik tetap diperbolehkan merayakan Natal dan tahun baru secara terbatas dengan orang-orang terdekat.
4. Arab Saudi
Sebagai negara yang menerapkan hukum Islam, Arab saudi telah telah melarang adanya perayaan tahun baru sejak lama.
Namun semenjak Mohammed bin Salman (MBS) diangkat sebagai Perdana Menteri Kerajaan, pertaturan tersebut mulai dilonggarkan.
Baca Juga: Akhirnya Muncul! Ibu Norma Risma Ungkap Begini Terkait Perselingkuhan Dengan Menantunya!