Angka Pernikahan Dini di Tasikmalaya Melonjak 3 Tahun Terakhir, Salah Satu Penyebab Hamil di Luar Nikah

- 4 Mei 2023, 06:55 WIB
   ilustrasi remaja yang hamil diluar nikah
ilustrasi remaja yang hamil diluar nikah /freepik/

PRIANGANTIMURNEWS - Angka pernikahan dini di Kabupaten Tasikmalaya melonjak sejak tiga tahun terakhir.

 

Isu tersebut mencuat saat momen Idul FItri. Dimana para pemudik dari pulang dari luar kota ke kampung halamannya, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.  

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya juga mengkonfirmasi tingginya angka pernikahan dini tersebut dari rekam data per Maret 2023.

Baca Juga: Pertanyaan Yang Bikin Risih 'Kapan Nikah', Hal Itu Akan Muncul di Momen Lebaran, Jawab Dengan Kata Bijak Ini

Sebanyak 105 pernikahan dini anak berusia 19 tahun kebawah telah terjadi sejak Januari hingga Maret 2023.

Sedangkan tahun 2022 tercatat terdapat 713 pernikahan dini. Tahun 2021 bahkan lebih mengerikan, yakni mencapai 831 pernikahan dini.

Lima persen dari pernikahan dini tersebut adalah anak-anak yang hamil di luar nikah tahun lalu. Menjadi aib umum bagi orang tua yang menyekolahkan anak mereka.  

 

Serta menjadi isu tajam di lingkup sekolahan atau madrasah tempat sang anak masih bersekolah.

Baca Juga: Alamak! Rejeki Wanita Solehah, Kisah Ustadzah di Lombok Nikah dengan Bule Belgia

Persentase angka kehamilan dini di luar nikah tersebut adalah yang terlapor pada pihak bersangkutan maupun sekolah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), menduga bahwa kasus yang tak terlapor kemungkinan masih banyak. Seiring belum terdapatnya laporan baru dari Pengadilan Agama.

Pihaknya mengaku tidak dapat menahan perundungan yang terjadi dikalangan masyarakat dan sekolah.

 

Namun, peran orang tua dalam pemberian edukasi, pendekatan solusi, dan komunikasi baik adalah kuncinya.

Baca Juga: Soal Capres Pemilu 2024, PAN Belum Tentukan Sikap, Zulhas: Menentukan Capres Tidak Mudah

Penting orang tua untuk menanam edukasi terkait pernikahan dini, mengalihkan mereka terhadap cita-cita sang anak. Berhenti menjodoh-jodohkan anak di usia dini adalah hal yang penting.

Terus melakukan pengawasan pada pergaulan anak dan tidak lengah. Sebab dari 512 kasus yang ditangani oleh KPAID, 92 persen kehamilan diluar nikah disebabkan pola asuh yang salah.

Sementara, 95 persen pernikahan dini tanpa kasus hamil di luar nikah Kemenag menawarkan solusi kursus calon pengantin (Suscatin).***.

 

Editor: Muh Romli

Sumber: tasikmalayakabkemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x