PRIANGANTIMURNEWS - Platform perpesanan yang menjadi anak perusahaan Meta, WhatsApp dikabarkan dikenai denda 5,5 juta euro atau setara dengan Rp89 miliar oleh Komisioner Privasi Data Irlandia (DPC).
Dilansir dari Reuters, WhatsApp mendalat denda dari DPC karena melanggar aturan soal privasi di kawasan itu.
DPC meminta WhatsApp untuk menilai kembali praktik penggunaan data pribadi untuk peningkatan layanan.
Baca Juga: TERCENGANG! Serial Killer Bekasi Terungkap, Ini 9 Daftar Korban Pembunuhan Berantai Wowon Erawan
Dimana sebelumnya DPC mengeluarkan perintah serupa yang dikeluarkan bulan Januari 2023 untuk platform utama Meta lainnya seperti Facebook dan Instagram.
Dalam perintahnya, DPC menyatakan Meta harus menilai kembali dasar hukum yang menjadi dasar penargetan iklan melalui penggunaan data pribadi.
Sebagai informasi DPC merupakan regulator utama privasi data di kawasan Uni Eropa.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara WhatsApp justru mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan yang dikeluarkan DPC itu.
Baca Juga: Peristiwa Fenomenal di Bulan Rajab, Salah Satunya Peristiwa Isra Miraj
Hal itu karena WhatsApp meyakini cara mereka beroperasi secara teknis dan hukum sudah mematuhi aturan.
Diberitakan sebelumnya, pengawas Irlandia, yang memimpin regulator UE untuk banyak perusahaan teknologi top dunia memerintahkan WhatsApp untuk menyesuaikan operasi pemrosesannya dalam waktu enam bulan.
Selain itu, sebelumnya juga diberitakan WhatsApp pernah dikenalan denda oleh DPC, senilai 225 juta euro pada September 2021.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Ini 12 Makanan yang Membawa Keberuntungan
Hal itu terjadi karena adanya kebocoran data yang terjadi pada tahun 2018.
Sampai saat ini, diketahui Meta Platforms sdah dijatuhi denda sebesar 1,3 miliar euro olej DPX yang juga sedang mengadakan 10 penyelidikan terhadap platform layanan tersebut.***