Microsoft Didenda 3,3 Juta USD atas Pelanggaran UU Kontrol dan Sanksi Ekspor AS

- 7 April 2023, 08:51 WIB
ilustrasi - logo perusahaan microsoft adalah salah satu perusahaan teknologi ternama di Amerika Serikat.
ilustrasi - logo perusahaan microsoft adalah salah satu perusahaan teknologi ternama di Amerika Serikat. /Anadolu/

PRIANGANTIMURNEWS - Perusahaan Microsoft dijatuhi kasus hukum perdata atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Undang-Undang (UU) Kontrol dan Sanksi Ekspor Amerika Serikat (AS).

Perusahaan teknologi global yang berbasis di AS tersebut dijatuhi sanksi dan didenda sebesar 3,3 juta US dolar (USD) atas pelanggaran yang dilakukannya.

Disampaikan oleh Departemen Keuangan dan Perdagangan mengatakan pada hari Kamis, 6 April 2023 dalam pernyataan bersama.

Baca Juga: 10 Berita Transfer Liga 1 2023: Eks Napoli Gabung Persib, Marco Simic OTW Barito Putera

Dengan lugas Microsoft pun mengungkapkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Biro Industri dan Keamanan (BIS) serta Departemen Perdagangan dan Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan.

Microsoft juga menyampaikan bahwa setelah kasus tersebut terjadi, perusahaannya akan bekerja sama dengan penyidik yang dilakukan oleh BIS dan OFAC.

 

Ditujukkan untuk mengambil tindakan perbaikan setelah menemukan perilaku yang dipermasalahkan oleh lembaga yang berkaitan.

Serta demi mendahului kontrol ekspor dan sanksi yang diberlakukan sehubungan dengan perang Rusia yang sedang berlangsung di Ukraina.

Baca Juga: Olahan Buah Kelapa Yang Patut Dixoba Saat Buka Puasa

BIS memberlakukan penalti administratif lebih dari 600 ribu USD pada Microsoft yang melibatkan anak perusahaannya Microsoft Rus LLC, atau Microsoft Russia.

Microsof juga menyelesaikan permasalahan OFAC, menyetujui denda sipil hampir 3 juta USD untuk menyelesaikan 1.339 pelanggaran peraturan sanksi yang melibatkan Ukraina, Rusia, Kuba, Iran, dan Suriah.

Microsoft diberi kredit 276 ribu USD oleh BIS, mengacu pada pemenuhan persyaratan Microsoft berdasarkan perjanjian penyelesaian OFAC, dalam pernyataan selanjutnya.

Matthew S. Axelrod, Asisten Sekretaris Penegakan Ekspor menyampaikan alasan didendanya Microsoft tidak lain adalah karena aktivitas anak perusahaannya tersebut.

Baca Juga: Prediksi Superkomputer di mana Arsenal, Manchester City, dan Manchester United Finis di Akhir Musim!

"Perusahaan AS akan dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas anak perusahaan asing mereka," ujar Matthew

"Seperti yang ditunjukkan oleh resolusi terkoordinasi ini, BIS dan OFAC akan bekerja sama untuk memastikan bahwa undang-undang kontrol dan sanksi ekspor AS ditegakkan secara efektif," tegasnya.

 

"Di mana pun di dunia perilaku yang mendasarinya terjadi." akhirinya.

Diketahui karyawan Microsoft Rusia telah menyebabkan anak perusahaan Microsoft lainnya untuk masuk ke dalam kesepakatan atau menjual perjanjian lisensi perangkat lunak.

Dimana hal tersebut memungkinkan adanya transfer atau akses ke perangkat lunak, dalam tujuh kesempatan akses antara Desember 2016 dan Desember 2017, kata Departemen Keuangan.

Baca Juga: Manchester United vs Everton di Liga Inggris: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Andrea Gacki, Direktur OFAC mengatakan bahwa kasus Microsoft telah menggarisbawahi risiko yang mungkin dihadapi perusahaan teknologi saat.

Dimana memmungkinkan adanya keterlibatan melalui anak perusahaan asing, distributor, dan pengecer produk Microsoft.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x