Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 Mundur, KSPSI: Minta Kenaikan 10 Persen

30 Oktober 2021, 17:49 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil . /Humas Jabar

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya Minuman Provinsi (UMP) hingga kini belum juga ditetapkan.

Pemprov Jawa Barat masih menunggu hasil penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dari BPS pada awal bulan November mendatang.

Hal itu pun sesuai dengan amanat PP 36/2021 pasal 26.

Baca Juga: 5 Film Netflix yang Bertema Desain Grafis, Berikut Daftarnya

Namun Pemprov memastikan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 paling lambat pada 21 November 2021.

Keputusan ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, biasanya UMP ditetapkan paling lambat 1 November setiap tahun berjalan.

Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 36/2021 tentang Pengupahan pasal 29.

Baca Juga: Investigasi Promosi Terselubung Jungkook BTS Dihentikan, Kasus Ditutup

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknya akan membahas besaran UMP Jabar dengan menunggu perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal bulan November mendatang. Hal itu pun sesuai dengan amanat PP 36/2021 pasal 26.

“Jadi kota kabupaten maupun serikat pekerja yang biasa melakukan survei KHL sudah tidak diperkenankan lagi, saat ini KHL menjadi kewenangan BPS. Semua data disupply BPS melalui kemenaker yang akan disampaikan ke gubernur,”ujar dia Jumat (29/10/2021).

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut dia, Pemprov pun harus mengikutinya.

Baca Juga: GARA-GARA Suami Sering Minta Pulsa dan Ngutang, Istri Minta Cerai Usai Setahun Menikah

“Sesuai aturan PP No 36/2021 bahwa pengupahan itu jadi program strategis nasional. Otomatis yang berlaku adalah UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Jadi Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis maka kemendagri akan memberikan sanksi dan apabila sanksi ini tidak indahkan selama dua kali bisa diberhentikan,”tutur Taufik.

Dengan PP 36 /2021 ini, kata Taufik, tidak ada lagi kewenangan daerah untuk berimprovisasi menaikan menurunkan besaran kecil UMK. Tahun lalu daerah masih bisa mengusulkan.

“Mulai tahun ini formulasi perhitungan UMP maupun UMK itu harus memilih penambahan dari pertumbuhan ekonomi atau laju ekonomi. Misalnya nilai upah ditambah inflasi atau pertumbuhan ekonomi,”ucapnya.

Baca Juga: VIRAL di TikTok, Sang Istri Minta Suaminya Poligami, Alasannya Bikin Menangis

Lebih jauh, terkait dengan pengupahan di masa pandemic, Taufik berharap masyarakat memahami kondisi ekonomi saat ini. Tak sedikit perusahaan yang terdampak. Mereka yang dapat bertahan dinilai sebuah pencapaian yang baik di tengah pandemi seperti saat ini.

Saat ini, pun UMK tertinggi ada di Jabar yang mengakibatkan adanya arus urbanisasi ke Jabar, sementara penduduk asli di tempat UMK tertinggi malah kebanyakan jadi pengangguran sehingga masyarakat local setempat sulit bersaing.

“Poin lainnya, jika upah tinggi maka infalasi pun bertambah, secara umum malah merugikan masyarakat juga,”ucap dia.

Baca Juga: HEBOH! Seorang Istri Antar Suami Nikah Lagi di SulSel, Begini Faktanya

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menuturkan, terkait upah buruh pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Masih nunggu arahan seperti apa. Biasanya kan nunguu dari Kemenaker kan masih akhir November yaa. Aspirasi, sudah berdatangan kami ingin seadil-adilnya," ujar Ridwan Kamil.

Saat ditanya apakah dengan situasi ekonomi saat ini upah memungkinkan naik, dia mengatakan hal itu masih di kaji.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Selebgram Seksi Ini Buron

"Jadi kita ini sedang proses belum normal tapi menuju normal jadi akan jadi pertimbangan," katanya.

Sementara itu, dalam aksi perwakilan Gabungan serikat pekerja/Serikat buruh di melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate  menjelang penetapan UMK Tahun 2022, beberapa hari yang lalu.

Serikat pekerja menuntut pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja, menolak penetapan UMP tahun 2022 di wilayah Jabar, menuntut penetapan UMK tahun 2022 di kab/kota se Jabar sebesar 10% dan menuntut pemerintah menetapkan upah di atas upah minimum sebagai pengganti UMSK.

Baca Juga: VIRAL di TikTok, Kisah Pekerja Seks Berhubungan Intim dengan Pria Penyandang Disabilitas

Roy Jinto, Ketua DPD KSPSI Jabar mengatakan, bahwa kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli.

"Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli, dan sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja/buruh,"ujarnya.

Roy mengatakan, saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebar 1,78 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen.  

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Selebgram Seksi Ini Buron

Sehingga, kata dia, tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional.

Karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa barat.

"Oleh karena kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan kaum buruh,"ucapnya.***(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler