PRIANGANTIMURNEWS - Tindak pidana korupsi masih terus terjadi di lingkungan pemerintahan tingkat desa.
Di wilayah Desa Cikole Kecamatan Lembang ada dua orang yakni kepala desa dan mantan kepala desa menjadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 50 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat mengatakan telah menetapkan kepala desa dan mantan kepala desa di Lembang sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: Penuh Luka Bacok, Pengusaha Rumah Makan Ditemukan Tewas di Depan Rumahnya
Keduanya diketahui telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 50 miliar.
Kedua orang tersangka ini adalah JR Kepala Desa Cikole Kecamatan Lembang. Sedangkan seorang lagi MS mantan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang. Mereka kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.
"Kita berhasil amankan dua orang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan," ucap Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Kamis 28 Oktober 2021.
Baca Juga: Sepenggal Kisah Perjuangan Peraih Medali PON XX dari Bumi Cenderawasih
Menurut Arif pengusutan kasus dugaan korupsi ini ditangani langsung oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar. Dipimpin oleh Kasudbit Tipikor AKBP Maruly Pardede, pengusutan kasus korupsi penghilangan aset negara tersebut berlangsung sejak April 2021 silam.
"Jadi kasus korupsi ini terjadi dikarenakan kedua tersangka melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai aparat pemerintah desa. Mereka ini melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di blok lapang persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat," katanya.