FAKTA TERBARU KASUS SUBANG : Ahli Forensik, Dr. Sumy Hastry Beberkan Bukti Terbaru, Pelaku Tidak Bisa Mengelak

4 Juli 2022, 11:12 WIB
Ahli forensik Dr. Sumy Hastry Beberkan Bukti Terbaru Kasu Subang /YouTube/Wahyu Seno/

PRIANGANTIMURNEWS - Berikut ini update fakta terbaru dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, atau yang dikenal kasus Subang.

Seorang ahli forensik, bernama Dr. Sumy Hastry memeberkan fakta terbaru mengenai kasus Subang ini.

Seperti yang kita ketahui, penyelidikan terhadap kasus Subang, Jawa Barat ini kini telah berjalan selama 11 bulan lamanya.

Baca Juga: Kasus Subang: Diduga Pembunuh Adalah Seorang Psikopat

Namun, hingga detik ini, pihak Kepolisian masih belum merilis nama-nama tersangka atau dalang pembunuhan terhadap ibu Tuti dan anaknya Amalia.

Meski demikian, Polisi telah berjanji jika cepat atau lambat pihaknya akan segera merilis nama-nama para tersangka dari kasus Subang, Jawa Barat ini.

Sementara itu, menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 121 saksi dan 216 barang bukti atas kasus Subang ini.

Baca Juga: Kapan Jadwal Tayang Melur Untuk Firdaus Episode 23? Catat Tanggalnya, dan Simak Bocoran Alurnya

Diantara dari 121 saksi tersebut hanya beberapa nama saja yang mungkin telah kita ketahui, sesuai data yang dipublis di media.

Dari beberapa saksi yang kita ketahui, tentunya ada pandangan negatif dan positifnya pada mereka, bahkan menduga jika diantara saksi tersebut ada salah satu pelakunya.

Lalu yang jadi pertanyaan besar kita semuanya adalah diantara para saksi ini adakah dugaan atau ciri-ciri yang akan berpotensi naik jadi tersangka ?

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP: Saksi Ini Harus Diperiksa Lagi, Yoris Ungkap Sosok Banpol Berinisial U

Menurut pernyataan Pak Benny mamoto mengatakan jika kita hanya tinggal menunggu waktu saja, dalam perilisan nama-nama tersangka.

semoga dengan adanya gelar perkara kompolnas kemarin Ini ini adalah merupakan sebuah titik terang pengungkapan kasus Subang ini.

Saat ini, Polisi masih sedang mendalami alternatif motif sang pelaku yang dengan teganya membunuh kedua almarhumah, seperti seorang pisikopat.

Baca Juga: CEK, Inilah Deretan Tim yang Berhasil Lolos di Semifinal Piala Presiden 2022, Lengkap Jadwal Pertandingan

Saat ini, terdapat berita terbaru mengenai kasus Subang, Jawa Barat ini, bisa dikatakan bahwa kini telah menemui titik terang.

Menurut ahli forensik, yakni Dr. Sumy Hastry, beliau mengukapkan terkait dasar pelaku begitu membenci kedua korban. 

Ada beberapa ciri yang terkait dasar pelaku begitu membenci korban. pertama, melihat Luka dari kedua almarhumah Tuti dan Amel. 

Baca Juga: MENGUNGKAP KASUS SUBANG: Siapapun Pelakunya Tidak akan Pandang Bulu! Tegas Pak Yosep

Terutama Luka dari Tuti yang sangat parah di bagian wajah, dokter Hasri yakin pelakunya sangat membenci Tuti. 

Bahkan Dokter Sumi Hastry menambahkan dasar Mengapa membenci, karena orang tersebut dilahirkan dengan tidak jelas. 

Atau salah asuh dan mekanisme pertahanan jiwanya rapuh. Saat ia menginginkan sesuatu diluar kendali.

Pelaku akan merah dan emosi, dan meluapkan dengan menyakiti orang, bahkan bisa sampai membunuhnya. 

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Pihak Kepolisian akan Segera Ungkap Pelaku, Para Saksi Harus Waspada!

Dengan keterangan dokter Hasri, yang menyatakan pelaku sangat membenci Tuti, apalagi diperjelas dengan lahirnya tidak jelas. 

Serta, Jika menginginkan sesuatu tidak bisa terkendali. Dari clue tersebut sepertinya sudah bisa mengarah pada siapa saksi terperiksa yang berpotensi jadi tersangka. 

Poin pertama benci korban bisa secara langsung atau karena benci pernah menyaksikan orang tuanya konflik.

Baca Juga: Link Nonton Melur Untuk Firdaus Sub Indo , Episode 22, 23, 24, 25 ,26 ,27 , Berikut Jadwal Tayangnya

Poin kedua, lahir tidak jelas. poin ketiga, jika ia menginginkan sesuatu tidak bisa terkendali. 

Jika menyimak kalimat tersebut, kurang lebih mengarah pada siapa saksi yang mengarah atau mendekati kepada hal tersebut?

Namun, kita tak bisa menclaim orang ini sebagai pelaku. Hal tersebut masih asas praduga tak bersalah.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: YouTube Subang Hijau (JACK)

Tags

Terkini

Terpopuler