Isu Wajib Surat Rapid Test, Sekitar 40 Persen Calon Pengunjung Batalkan Pemesanan Kamar Hotel

- 22 Desember 2020, 16:22 WIB
Ketua BPC PHRI Kab Pangandaran H. Agus Kusnadi
Ketua BPC PHRI Kab Pangandaran H. Agus Kusnadi /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/

PRIANGANTIMURNEWS- Mayoritas calon pengunjung memilih untuk membatalkan kunjungannya ke obyek wisata di Kabupaten Pangandaran, setelah mendengar kabar bahwa harus membawa surat Rapid Test Antigen saat berwisata.

Hal tersebut terungkap saat Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kab Pangandaran menggelar rapat dikantornya, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Enam Menteri Kabinet Indonesia Maju Akan Direshuffle

PHRI Pangandaran gelar rakor jelang liburan nataru 2021, Selasa, 22 Desember 2020.
PHRI Pangandaran gelar rakor jelang liburan nataru 2021, Selasa, 22 Desember 2020.

Saat dikonfirmasi Ketua BPC PHRI Kab Pangandaran Agus Mulyana membenarkan dirinya telah mendapatkan laporan dari beberapa hotel tentang pembatalan pemesanan kamar hotelnya baru-baru ini.

"Ya betul. Katanya sih alasannya harus membawa surat Rapid Test Antigen. Mungkin menurut mereka ribet ngurusnya. Ada juga yang mungkin takut di Rapid," ungkap Agus.

Jumlah pengunjung hotel yang diperkirakan sekitar 70 persen tersebut, setelah adanya pembatalan booking, kata Agus, turun tinggal 30 persen lagi.

"Yang 40 puluh persennya batalkan kunjungannya ke Pangandaran," ujarnya.

Maka lanjut Agus, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Pangandaran paska rakor Minggu, 19 Desember 2020 kemarin, dirinya optimis tingkat kunjungan ke Pangandaran akan meningkat.

Halaman:

Editor: Agus Kusnanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x