Baca Juga: Menkeu Sebut Urgensi Dibentuknya LPI
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,"tutur dia dalam Kepgub tersebut.
Pada Kepgub tersebut Ridwan mengingatkan, PSBB
secara Proporsional dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal.***
(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)