27 Kabupaten Kota di Jawa Barat Kembali Berlakukan PSBB Proporsional

- 25 Januari 2021, 23:49 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok. Humas Pemprov Jabar

Baca Juga: Menkeu Sebut Urgensi Dibentuknya LPI

"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,"tutur dia dalam Kepgub tersebut.

Pada Kepgub tersebut Ridwan mengingatkan, PSBB
secara Proporsional dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal.***
(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah