Dua Pelaku Judi Togel di Pangandaran Diamankan Polisi, Satu Orang DPO

- 13 April 2021, 22:56 WIB
Polres Ciamis menggelar konferensi pers kasus pidana judi togel di Pangandaran.
Polres Ciamis menggelar konferensi pers kasus pidana judi togel di Pangandaran. /Humas Polres Ciamis/

"Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3; dan Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Ngabuburit di Korsel menjadi Alternatif Hiburan Rakyat di bulan Suci Ramadhan bagi Warga Pangandaran

Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari gangguan penyakit masyarakat. Sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Polres Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah