"Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3; dan Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Ngabuburit di Korsel menjadi Alternatif Hiburan Rakyat di bulan Suci Ramadhan bagi Warga Pangandaran
Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari gangguan penyakit masyarakat. Sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.***