Buruh Protes Poin Tiga SE Menaker Soal THR, Gubernur Minta Perusahaan Bayar Penuh

- 13 April 2021, 16:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /@ridwankamil/Kamis, 1 April 2021

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin 12 April 2021 kemarin masih mengganjal di kalangan para buruh.


Hal yang mengganjal tersebut bagi para buru/pekerja tersebut khususnya pada poin tiga yang memberi celah pada perusahaan untuk menunda membayarkan THR tahun ini.

Dengan dasar poin tiga tersebut, bisa saja pengusaha berdalih tidak akan membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan penuh.

Baca Juga: Ayo Siapa Mau Program Pra Kerja 2021 Kembali Diluncurkan, Jabar Dapat Jatah 326.261 Kartu

Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, terdapat poin yang pihaknya tidak setuju walau ada persyaratan yang tidak mudah, karena kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020.
Dimana tahun 2020 ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya sampai dua bulan.

"Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk industri start up, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka," ujar dia, Selasa 13 April 2021.

Oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016.

"Argumentasi kedua kenapa THR harus tetap dibayarkan karena Presiden dan Kementerian Perekonomian meminta kepada pelaku usaha membayar THR tahun 2021 full karena pemerintah sudah banyak memberikan bantuan/stimulus kepada dunia usaha agar pada masa pandemi Covid-19 ini tetap bisa bertahan.

Baca Juga: 6 Hal Sepele yang akan Membatalkan Puasa, Mudah Emosi hingga berhubungan Sexual

Sidarta menambahkan, dengan membayar THR secara penuh diharapkan bisa memacu konsumsi masyarakat yang bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah