Awas, Polisi Lakukan Penyekatan untuk Wilayah Bogor, Berikut 7 Titik Penyekatannya

- 25 April 2021, 15:10 WIB
Petugas sedang melakukan tilang
Petugas sedang melakukan tilang /Antara/

"Dari luar Jabodetabek ya, tidak akan boleh masuk (ke Bogor, red). Meskipun sudah membawa surat rapid antigen. Karena kita melihat adanya indikasi mudik, yang sebenarnya sudah dilarang pemerintah pusat," katanya.

Berdasarkan surat edaran pemerintah, peraturan Mudik Lebaran 2021 memang diperketat terutama soal denda Rp 100 juta dan kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah