"Dari luar Jabodetabek ya, tidak akan boleh masuk (ke Bogor, red). Meskipun sudah membawa surat rapid antigen. Karena kita melihat adanya indikasi mudik, yang sebenarnya sudah dilarang pemerintah pusat," katanya.
Berdasarkan surat edaran pemerintah, peraturan Mudik Lebaran 2021 memang diperketat terutama soal denda Rp 100 juta dan kurungan penjara.***