Menurut Karnoto, tindakan pemukulan pada seorang perawat hanya karena memakai APD/baju hazmat saat sedang bertugas melakukan tindakan pertolongan pertama di Puskesmas yang berada di daerah kategori zona merah penyebaran Covid-19 ini merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Apalagi pasien yang ditangani adalah pasien suspec Covid-19 sehingga apa yang dilakukan perawat itu sudah benar dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Apalagi tutur Karnoto, hasil pemeriksaan kemudian diketahui bahwa pasien bersangkutan memang positif Covid-19.
Oleh karenanya, kalaupun sudah ada permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku, akan tetapi kasusnya harus tetap dilanjutkan dengan proses hukum sesuai yang berlaku.
"Saat ini Covid-19 di Kabupaten Garut memang sedang mengganas dimana terdapat 15 ribu orang lebih yang telah terpapar. Dari jumlah tersebut, 647 orang meninggal dan 15 kecamatan masuk kategori zona merah dengan resiko penularan tinggi, termasuk wilayah Pameungpeu," katanya.
Selain warga, tambahnya, kasus Covid-19 di Garut juga banyak menjangkiti pejabat di lingkungan SKPD sehingga Bupati Garut mengintruksikan menutup seluruh kantor SKPD dan pelayanan. Para pegawai diintruksikan untuk bekerja di rumah atau "work from home" (WFH).
Pernyataan senada dilontarkan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. Ia menilai peristiwa pemukulan yang dilakukan oknum warga terhadap perawat ini merupakan preseden buruk yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Masih Masuk Zona Merah
"Tentu sangat menyesalkan pemukulan terhadap tenaga kesehatan apalagi hal itu terjadi disaat tengah kesehatan sangat membutuhkan "support" dari kita. Tugas yang mereka emban itu sangat berat apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini," ujar Helmi.