"Tapi karena saking banyaknya lubang, rim penyelam tidak bisa membendung air yang masuk ke dalam bagian ruangan tongkang, apalagi pasir yang masuk sudah menumpuk sehingga proses pengapungan tongkang mengalami kendala," katanya.
Akhirnya proses pengapungan dihentikan sementara sampai ijin apung diterbitkan kembali oleh pihak kantor UPP Pangandaran.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Sabtu, 02 Oktober 2021, Mega Bollywood Jab Pyaar Kisise Hota
Dirinya menghimbau kepada pihak yang bersangkutan agar melengkapi seluruh dokumen, baik itu dokumen pengalihan atau penghapusan dokumen kapal tongkang maupun dokumen lainnya.
"Sebelum kapal tongkang itu di apung kan dan di scraping atau dipotong-potong menjadi besi tua harus melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.***