PRIANGANTIMURNEWS - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bulldozer terus dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Bahkan pada Rabu 3 November 2021, Kejari Bekasi kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat (bulldozer).
Tersangka baru tersebut SP, dari kalangan pengusaha. Dia ditahan karena terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Kumpulan 'Jokes Bapak-Bapak' yang Bisa Kamu Gunakan Kapan Saja
Dikutip Priangantimurnews.com dari Pikran Rakyat, Kepala Seksi Intelejen Kejari Bekasi Siwi Utomo membenarkan telah menahan tersangka baru dugaan korupsi pengandaan alat berat (Bulldorzer).
“Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar dia Rabu 3 November 2021.
Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Baca Juga: Pelaku Pencurian 3 Buah Telepon Genggam Ditangkap di Dalam Rumah Warga
Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
Namun, dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara.