Buronan 12 Tahun Terpidana Korupsi Rp599 Juta Akhirnya Ditangkap Saat Mengajukan Cerai

- 16 September 2021, 22:00 WIB
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron di Kabupaetn Subang pada Kamsi  16 September 2021 sore.
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron di Kabupaetn Subang pada Kamsi 16 September 2021 sore. /Aep Hendy /Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah 12 tahun menjadi buronan, Tauhidi Fachrurozi (52) terpidana kasus proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Pantai Cikelet akhirnya berhasil ditangkap Kejari Garut.

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebutkan terpidana kasus korupsi yang sempat DPO selama 12 tahun berhasil ditangkap bernama Tauhidi Fachrurozi (52) warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang.

Ia saat itu merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet yang anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005.

Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka Mulai 16 September 2021, Berikut Persyaratan yang Harus Diketahui

"Pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp 1 milyar," kata Neva, Kamis 16 September 2021.

Namun hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata volume pengerjaan dan speknya dinyatakan tidak sesuai.

Selain itu, terpidana juga tidak melakukan pemeliharaan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp 600 juta tepatnya sebesar Rp 599 juta.

Baca Juga: Pratinjau Arsenal vs Burnley, Prediksi, Hasil H2H, Livestream: Premier League 2021/2022

Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas.

Namun saat itu JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x