Buronan 12 Tahun Terpidana Korupsi Rp599 Juta Akhirnya Ditangkap Saat Mengajukan Cerai

- 16 September 2021, 22:00 WIB
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron di Kabupaetn Subang pada Kamsi  16 September 2021 sore.
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron di Kabupaetn Subang pada Kamsi 16 September 2021 sore. /Aep Hendy /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Starting Lineup Barcelona Dalam 15 Tahun Terakhir Selama Liga Champions

Setelah sekitar seminggu melakukan penyelidikan, tim Intelijen Kejari Garut dibantu jajaran Kejari Subang dan Kejati Jabar akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana.

Kasi Intel Kejari Garut, Slamet Haryadi menambahkan Tauhidi telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan keputusan MA No. 669 K/Pid.Sus/2007.

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan tahun anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat terkait pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun dengan nilai kontrak Rp 1,19 milyar.

"Dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Taufiq telah mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.

Baca Juga: Tahap 63, Indonesia Datangkan 1,6 Juta Dosis Vaksin Pfizer

Dari hasil persidangan, Tauhidi terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan," kata Slamet.

Disebutkannya, selaku pelaksana, Tauhidi Fachrurozi melalui TB. M. Taufiq selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp 1,09 milyar.

Akibat dari perbuatan Tauhidi bersama dengan TB. M. Taufiq, yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 597,503 juta.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah