Buronan 12 Tahun Terpidana Korupsi Rp599 Juta Akhirnya Ditangkap Saat Mengajukan Cerai

- 16 September 2021, 22:00 WIB
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron di Kabupaetn Subang pada Kamsi  16 September 2021 sore.
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron di Kabupaetn Subang pada Kamsi 16 September 2021 sore. /Aep Hendy /Pikiran Rakyat

Terpidana juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Hanya terpidana bukannya menjalani hukuman tapi malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.

Baca Juga: Leon Goretzka menandatangani kontrak baru di Bayern Munich

Selama dalam pelariannya, terpidana sudah sering ganti-ganti nama dan berpindah-pindah alamat sehingga belum bisa dieksekusi petugas.

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Neva menyampaikan, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya menerima informasi jika Tauhidi terdeteksi berada di kawasan Kabupaten Subang.

Mendengar informasi tersebut, tim dari Intelijen Kejari Garut langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar serta Kejari Subang.

Menurut Neva, hingga akhirnya pada Kamis 16 September 2021 sore, petugas Kejari Garut bersama dengan Kejati Jabar dan Kejari Subang berhasil menangkap terpidana di wilayah Perum Mahkota Graha Blok B2–34 RT 57 RW 17 Kelurahan Soklat Kecamatan/Kabupaten Subang.

Baca Juga: Indonesia dalam Pembicaraan dengan WHO untuk Menjadi Pusat Vaksin Global

Lebih jauh Neva menerangkan, terungkapnya keberadaan terpidana berawal saat dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang.

Identitas terpidana pun langsung terdeteksi sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya untuk kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman.

"Sebelumnya, kami juga memang sudah mengantongi data-data tentang yang bersangkutan. Namun kejelasan keberadaan yang bersangkutan diketahui setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang beberapa waktu lalu," ucap Neva.

Berawal dari gugatan cerai inilah, tambah Neva, pada akhirnya alamat terpidana saat ini berhasil diungkap.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah