Seorang Ayah di Garut yang Curi HP untuk Keperluan Belajar Anaknya Dibebaskan

- 11 November 2021, 14:53 WIB
Comara saat dibebaskan dari tahanan.
Comara saat dibebaskan dari tahanan. /

PRIANGANTIMURNEWS- Demi keperluan belajar anaknya Comara Saeful (41), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat nekat mencuri HP hingga berbuntut ke sel tahanan.

Comara akhirnya bebas usai ditahan di penjara selama dua bulan. Kejaksaan Negeri Garut memberikan restorative justice atau penghentian perkara.

Comara ditahan karena mencuri handphone milik siswa yang tengah praktik kerja lapangan di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong. Ia terpaksa mencuri karena anaknya membutuhkan handphone untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

Baca Juga: Tentang Ballon d'Or 2021, Robert Lewandowski: Masih Banyak yang Harus Saya Lakukan

Comara kemudian dipanggil ke kantor desa dan mengakui perbuatannya. Handphone tersebut langsung dikembalikan kepada pemiliknya.

Meski begitu, Comara tetap dibawa ke Polsek Malangbong. Ia dijatuhi pasal pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat Kejaksaan Negeri Garut menerima berkas dari kepolisian, pihak kejaksaan menilai adanya peluang restorative justice.

“Ada beberapa hal yang kita pandang bisa dilakukan restorative justice terhadap Comara, mulai alasan melakukan pencurian HP demi belajar daring anaknya, aksi pencurian dilakukan baru pertama kali, kerugian di bawah Rp2,5 juta, hingga ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Selain itu juga, Comara diketahui merupakan warga tidak mampu,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Amankan Sejumlah Barang Bukti dalam Pemberantasan Narkoba

Selain itu juga, menurut Neva, handphone yang dicuri Comara tidak pernah dipakai karena langsung dikembalikan kepada korban sehingga dinilai korban tidak dirugikan sama sekali dan bisa tetap menggunakannya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @viralinbos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x