PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa MKC di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat Kamis 25 November 2021 terpaksa ditund.
Penudaan dilakukan disebabkan terdakwa MKC terdkawa kasus dugaan penistaan agama mengaku sakit.
Dalan sidang dugaan penistiaan agama tersebut, MKC datang ke PN Ciamis diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan Ciamis. Dia mengenakan baju lengan panjang warna putih dipadu dengan dasi kupu-kupu dan peci warna hitam. Selain itu memakai rompi warna merah dengan tulisan Kejari Ciamis.
Baca Juga: WSBK Rilis Kalender Sementara Musim 2022, Mandalika November
“Dikarenakan terdakwa sakit, sidang ditunda sampai tanggal 2 Desember 2021, Kamis depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnawati, di persidangan.
Mendapat putusan tersebut M Kace, menyampaikan terimakasih, bahkan melakukan sujud. Dari ruang sidang dia dibawa ke ruangan lain untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter. Setelah diperiksa dan mendapat obat, selanjutnya dibawa kembali ke tahanan.
Saat berjalan kaki menuju mobil yang akan membawanya ke tahanan, MKC mengaku tidak bisa konsentrasi, karena sakit gigi dan lambung. Dia pun siap untuk menjalani proses persidangan minggu depan.
“Saya sakit gigi dan lambung. Tidak bisa konsen,” ujarnya.
Sementara itu Humas PN Ciamis Indra Muharam mengatakan Kejari Ciamis melimpahkan kasus tersebut ke PN pada hari Rabu 17 November 2021. Selanjutnya dibuat jadwal persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.